Anggota DPRD Kota Bandung dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yudi Cahyadi, telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang terkait dengan program Bandung Smart City.
Pada Kamis malam yang lalu (26/9/2024), Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa Yudi seharusnya ditahan bersama empat tersangka lainnya.
Selain itu, dua anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi PDIP, yaitu Riantono (RI) dan Acmad Nugraha (AH), juga ditahan sebagai tersangka.
Selain itu, KPK juga menangkap Anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi Partai Gerindra Ferry Cahyadi Rismafury (FCR) dan Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna (ES).
Menurut Tessa, anggota DPRD bernama YC telah menerima total uang sebesar Rp 300 juta dan juga mendapatkan pekerjaan di Dinas Perhubungan Kota Bandung. Ini termasuk 3 paket pekerjaan di dinas tersebut serta proyek lainnya di lingkungan Kota Bandung. Hal ini dikatakan oleh Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Jumat (29/9/2024).
Dalam kasus ini, para tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan atau pekerjaan yang berasal dari APBD Kota Bandung TA 2020-2023 dan juga menerima penerimaan lain sesuai dengan fungsi dan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Untuk memberi informasi, ini adalah perkembangan dari operasi tangkap tangan yang melibatkan Walikota Bandung Yana Mulyana dalam kasus suap terkait program Bandung Smart City.