Sebagai partai yang memegang teguh nilai dan prinsip keterbukaan informasi publik, Partai Keadilan Sejahtera memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Hal ini telah ditetapkan melalui SK nomor 117/SKEP/DPP-PKS/2021 sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Dengan adanya PPID, kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik yang transparan dan akurat kepada masyarakat.
PPID
