Anggota DPRD Tetapkan Tersangka Korupsi

KPK telah menahan mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, untuk terlibat dalam kasus korupsi proyek Bandung Smart City. Empat orang lainnya dari DPRD Kota Bandung, yaitu Ahmad Nugraha, Riantono, Yudi Cahyadi dan Ferry Cahyadi juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari keempat anggota dewan tersebut, hanya Ferry Cahyadi dari Gerindra yang tidak terpilih untuk periode 2024-2029. Yudi Cahyadi, meskipun sudah menjadi tersangka, tidak hadir saat dipanggil untuk diperiksa oleh KPK di Gedung Merah Putih.

Dalam pemilihan anggota DPRD Kota Bandung 2024-2029, Yudi Cahyadi memenangkan kursi dari PKS. Namun, ada kontroversi terkait ketidakhadirannya saat KPK mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan Ema Sumarna serta orang lain dalam kasus ini. PKS pun memberikan tanggapan atas hal tersebut.

Saya tidak tahu, tetapi saya memang tidak pernah mendapat undangan (surat panggilan dari KPK). Saya hanya mendengar kabar tentang itu dan untuk detailnya lebih baik ditanyakan langsung kepada Pak Yudi,” ujar Ketua DPD PKS Kota Bandung Ahmad Rahmat Purnama saat dihubungi.

Ketika ditanya mengenai nasib Yudi Cahyadi di DPRD Kota Bandung, Ahmad enggan memberikan informasi secara detail. Namun demikian, ia menyatakan bahwa semua proses hukum yang melibatkan Yudi telah diserahkan kepada KPK.

“Sebagai perwakilan pemerintah, kami tidak akan menghalangi proses hukum yang sedang berlangsung. Silakan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami akan meninjau kasus ini lebih lanjut.” demikian pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh perwakilan pemerintah.

Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono, belum bersedia untuk memberikan komentar mengenai kasus yang melibatkan Ahmad Nugraha dan Riantono. Meskipun keduanya telah terpilih kembali menjadi anggota DPRD Kota Bandung periode 2024-2029 dari PDIP. Kami masih menunggu konfirmasi terpisah mengenai hal ini.

Ono menyatakan bahwa PDI Perjuangan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dibawah pengawasan KPK, sambil tetap mendasarkan diri pada asas praduga tak bersalah. Hal ini ia ungkapkan melalui pesan singkat WhatsApp.

Partai PDI Perjuangan akan segera mengambil tindakan atas penahanan Sdr. Achmad Nugraha, yang juga merupakan Ketua DPC Partai dan Anggota DPRD, serta Sdr. Riantono, Anggota DPRD.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *